Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub ke KPU Jakarta Hari Ini, Dharma-Kun Besok
Bakal cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno dari PDIP dan Ridwan Kamil-Suswono dari KIM Plus akan mendaftar Pilgub ke KPU Jakarta hari ini.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta sudah dibuka mulai Selasa (27/8/2024).
Pada hari kedua ini, Selasa, diketahui akan ada dua pasangan bakal cagub dan cawagub yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Dikatakan oleh Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, bakal cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dijadwalkan mendaftar ke KPU Jakarta pada pukul 11.00 WIB.
"Pak Pramono besok (Rabu, 28 Agustus 2024) mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Selain Pramono-Rano Karno, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus juga akan mendaftar pada hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB.
Ridwan Kamil mengatakan dalam pendaftaran itu dia akan didampingi oleh masing-masing partai politik (parpol) pendukung.
"Intinya yang hadir nanti adalah perwakilan parpol dan kelompok masyarakat, termasuk masyarakat Betawi," ujarnya di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai pasangan calon dari jalur independen akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir, yakni Kamis (29/8/2024).
"Pak Dharma tanggal 29 Agustus," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa (27/8/2024).
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah ini akan ditutup pada Kamis (29/8/2024) mendatang.
Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Tak Langsung ke KPU, Rano Karno Akan Sambangi Markas PDIP Sebelum Daftar Pilgub Jakarta
Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga tengah malam, 23.59 WIB.
Masa pendaftaran itu merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Setelah pendaftaran ini, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Kantor KPU Dihiasi Ornamen Khas Betawi
Dalam rangka menyambut pendaftaran bakal cagub dan cawagub, Kantor KPU DKI Jakarta kini dihiasi dengan berbagai ornamen khas Betawi.
Langkah ini diambil untuk memberikan sentuhan lokal yang kental dan memperkuat identitas budaya Jakarta dalam momentum penting tersebut.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi Selasa (27/8/2024), ornamen yang dipasang meliputi hiasan berbentuk ondel-ondel, rumah khas Betawi yakni rumah Kebaya atau rumah Bapang, dan berbagai elemen budaya lainnya yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Jakarta.
Selain itu, terlihat juga panggung besar bernuansa merah putih yang dimeriahkan beberapa group band.
Tampak dalam papan elektronik bertuliskan 91 hari menuju pemilhan cagub dan cawagub.
Ikonik khas seperti Monumen Nasional (Monas) mejeng juga terpampang di halaman depan Kantor KPU Jakarta.
Sementara itu, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar dan di sekitar wilayah Kantor KPU Jakarta disiagakan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Jakarta.
KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen
Sebelumnya, KPU telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.
Penetapan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada putusan tersebut dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta.
Sementara itu, suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.
Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyebut usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pramono-Rano Daftarkan ke KPU DKI Jakarta, Ajak Gabung Gerakan Berkemeja Putih
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)