Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 2 Cagub-Cawagub di Pilkada Bangka Belitung 2024 dan Partai Pengusungnya

Pilkada Bangka Belitung 2024 resmi diikuti oleh 2 paslon yaitu Hidayat Arsani-Hellyana dan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Daftar 2 Cagub-Cawagub di Pilkada Bangka Belitung 2024 dan Partai Pengusungnya
BangkaPos
Pilkada Bangka Belitung 2024 resmi diikuti oleh 2 paslon yaitu Hidayat Arsani-Hellyana (kiri) dan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Bangka Belitung 2024 resmi diikuti oleh 2 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Mereka adalah Hidayat Arsani-Hellyana dan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.

Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (28/8/2024).

Mereka diusung 4 parpol yaitu Golkar, PPP, PKS, dan PDIP.

Hidayat Arsani adalah mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara Hellyana saat ini menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.

Pasangan selanjutnya adalah Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah yang datang ke KPU Babel pada Kamis (29/8/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Pasangan ini diusung 9 parpol yaitu Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, PSI, Gerindra, dan PBB.

Erzaldi Rosman adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat sejak 12 Mei 2017 hingga 12 Mei 2022.

Sementara Yuri Kemal Fadlullah merupakan putra Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Daftar Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Sumatera: Ada Mantu Presiden, Adik Menteri, Petahana

Selengkapnya, inilah 2 paslon yang akan berlaga di Pilkada Babel 2024:

1. Hidayat Arsani-Hellyana
Parpol pengusung: Golkar, PPP, PKS, dan PDIP

2. Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah
Parpol pengusung: Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, PSI, Gerindra, dan PBB

Disclaimer: Penomoran merujuk pada urutan saat mendaftar ke KPU provinsi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas