KPU: Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Dilakukan 23 September Mendatang
Pengundian nomor urut peserta Pilkada bakal dilakukan pada 23 September mendatang, sehari setelah proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengundian nomor urut peserta Pilkada bakal dilakukan pada 23 September mendatang, sehari setelah proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Saat ini KPU daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
Di waktu yang bersamaan, tanggal 30 Agustus hingga 1 Agustus bakal calon peserta yang telah mendaftarkan diri sedang melakukan tes kesehatan.
Sebelumnya, KPU RI mencatat terdapat 51 calon kepala daerah jalur independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024. Sebanyak 51 calon itu terdiri dari satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, 38 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan 12 pasangan Walikota-Wakil Walikota.
Sementara itu, untuk pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 1.467 pasangan calon. Mereka terdiri dari, 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.
Sebagai informasi, wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak ialah 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota dengan total keseluruhan ialah 545 wilayah. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.