Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tidak Netral, Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Serang

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Tidak Netral, Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Serang
Istimewa
Kasus dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan kepala desa dan Ketua BPD desa Cikande dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan kepada pasangan bakal calon bupati Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

Keduanya diduga mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama di Cikande, pada Minggu, 8 September 2024, yang diselenggarakan pihak calon kepala daerah tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Cecep Azhar mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.

"(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat," ujar Cecep dalam keterangannya, Selasa (11/9/2024).

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Serang, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Baca juga: PDIP Bakal Cek Status Penggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP: Siapa Di Balik Mereka, Itu Penting

Berita Rekomendasi

Ia berharap Bawaslu Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Serang ini.

"Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Serang ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas