Diduga Tidak Netral, Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Serang
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan kepada pasangan bakal calon bupati Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.
Keduanya diduga mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama di Cikande, pada Minggu, 8 September 2024, yang diselenggarakan pihak calon kepala daerah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Cecep Azhar mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.
"(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat," ujar Cecep dalam keterangannya, Selasa (11/9/2024).
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Serang, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Baca juga: PDIP Bakal Cek Status Penggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP: Siapa Di Balik Mereka, Itu Penting
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Serang ini.
"Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Serang ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.