Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024 dan Berkas yang Disiapkan, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, lengkap dengan berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024 dan Berkas yang Disiapkan, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
Instagram @bawaslu
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 resmi dibuka mulai 12 September 2024 hingga 28 September 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, lengkap dengan berkas yang harus disiapkan.

Mengutip dari Instagram @bawaslu, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 resmi dibuka mulai 12 September 2024 hingga 28 September 2024.

"#Bawaslumemanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung mengawal integritas proses Pemilihan
Serentak Tahun 2024 sebagai Pengawas TPS," tulis Bawaslu melalui Instagram.




Bagi kamu yang ingin mendaftar, dapat melalui Bawaslu pada daerah masing-masing.

Namun sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Pekalongan, berikut syarat mendaftar PTPS Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
  • Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya

  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas yang Diperlukan

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
  • Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9 - 11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12 - 28 September 2024
  • Pendaftar dan Penerimaan Berkas (G1): 12 - 28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12 - 28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan: 1 - 10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1 - 10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober - 2 November 2024
  • Tes Wawancara: 12 - 22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23 - 25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober - 2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 3 - 4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5 - 20 November 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

BERITA TERKAIT

Artikel Lain Terkait PTPS Pilkada 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas