Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg

Honor untuk anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 lebih kecil dibandingkan saat Pilpres dan Pileg 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg
Tangkap layar akun Youtube Bawaslu RI
Komisioner KPU Parsadaan Harahap. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 akan berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

Parsadaan mengatakan besaran honor ini lebih kecil dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit.

"Memang honor untuk anggota KPPS Ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.

Baca juga: KPU Rekrut Tiga Juta Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan.

Berita Rekomendasi

Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

Rinciannya honor untuk Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000.

"Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya.

KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas