Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024, Pastikan Hak Pilih Kamu Terdaftar!

Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024, Pastikan Hak Pilih Kamu Terdaftar!
cekdptonline.kpu.go.id
Laman untuk cek DPT cekdptonline.kpu.go.id. Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada 2024 akan diadakan pada 27 November 2024.

Sebelum Pilkada 2024 digelar, sebaiknya masyarakat perlu memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di DPT masing-masing.

Perlu diketahui, DPT adalah daftar pemilih yang telah telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun masyarakat dapat mengecek daftar nama masing-masing melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Mengutip dari Indonesia Baik, laman ini memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

  • Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kemudian masukkan nomor WhatsApp
  • Nantinya kamu akan mendapatkan kode OTP
  • Kemudian masukkan kode OTP dari WhatsApp ke laman Cek DPT
  • Lalu klik 'Konfirmasi'
  • Jika sudah, laman akan menampilkan beberapa informasi mulai dari nomor TPS hingga alamat TPS

Baca juga: KPU Pikir-pikir Terima Putusan KIP Terkait DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Mengutip laman resmi KPU, berikut syarat pemilih Pilkada 2024:

  • Genap berumur 17tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon dan Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pesyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Paslon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pilkada 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas