Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS

KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 -= Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang ermuat dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Keputusan KIP Aceh tersebut tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.

Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024.

Menanggapi hal ini, Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPR RI terpilih dapil Aceh II mempertanyakan kinerja KIP Aceh di penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024. Tiyong meminta agar KPU mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh.

Baca juga: Jelang Pilkada, Menpan-RB Ngeluh Banyak Foto Cagub-Cawagub di Portal Pemda

"Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Samsul kepada media, Senin (23/8).

Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik.

BERITA TERKAIT

"KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yang sesuai dengan kehendak rakyat," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KIP Aceh harus mengikuti Qonun baru perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh. Oleh karena itu, pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat. 

"Betul (Qanun tersebut telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024)," tegas Afiffudin saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan. 

"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif.

Pernyataan KIP Aceh

Dikutip dari Serambinews, KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.

“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful Bismi. 

Dengan keputusan ini memastikan pasangan Om Bus-Syech Fadhil bisa maju berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama rivalnya pasangan Muzakir Manaf (Mualem) -Fadhlullah (Dek Fadh).

Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengaku pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024.

Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh.

Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.

Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.

"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas