Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Larangan selama Kampanye Pilkada 2024 dan Metode yang Digunakan

Berikut ini 9 larangan selama kampanye Pilkada 2024, jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 dan metode kampanye yang digunakan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 9 Larangan selama Kampanye Pilkada 2024 dan Metode yang Digunakan
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. --- Simak 9 larangan selama kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini larangan selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan jadwal dan tahap Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Larangan selama Kampanye Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
  2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye 
  4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu 
  5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
  6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota 
  7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
  8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan 
  9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

Baca juga: Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Link Download

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

  1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: 25 September 2024 - 23 November 2024
  2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: 10 November 2024 - 23 November 2024
  3. Masa Tenang: 24 November 2024 - 26 November 2024.

*) Untuk jadwal dan tahap Pilkada 2024 dapat diunduh di sini.

Metode Kampanye Pilkada 2024

  1. Pertemuan terbatas;
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
  4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. Pemasangan alat peraga;
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*) Untuk daftar aturan pada setiap metode kampanye Pilkada 2024 dapat diunduh di sini.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas