Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye dan Terlibat Kampanye di Pilkada
Bawaslu menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah pada Pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah pada Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan ihwal keterlibatan kepala desa dalam politik praktis tidak diperkenankan dan dapat berujung pada sanksi tegas.
"Tren pelanggaran dan netralitas kepada desa atau sebutan lain dan perangkat desa atau sebutan lain antara lain, satu menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye pilkada itu tidak diperkenankan,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Bagja menambahkan, larangan ini juga mencakup berbagai tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, kepala desa dilarang mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan fasilitas desa yang tidak dibuka untuk umum.
“Mengizinkan pemasangan APK di lingkungan aula balai desa itu tidak diperkenankan,” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pilkada
Bawaslu juga mencatat tujuh jenis pelanggaran netralitas yang kerap terjadi di tingkat desa, termasuk berfoto dengan calon kepala daerah, menghadiri kegiatan kampanye, dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Bagja juga menyebutkan ihwal Bawaslu akan terus melakukan pemetaan terhadap pelanggaran ini dan meminta asosiasi kepala desa untuk turut serta dalam menjaga netralitas anggotanya.