KPPS Pilkada 2024 Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji dan Tugasnya
Berikut besaran gaji dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada.
Pelantikan KPPS Pilkada 2024 telah dilakukan pada hari ini (7/11/2024).
Setelah pelantikan, KPPS Pilkada 2024 akan memulai masa kerjanya hingga 8 Desember 2024.
Baca juga: Apa Saja Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024? Ini Penjelasannya
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada
Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:
- Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait KPPS Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.