Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamendagri Bima Arya Juga Bela Prabowo soal Endorse Luthfi-Yasin: Sudah Sesuai Aturan

Menurut Bima Arya, ketentuan mengenai presiden boleh berkampanye sudah ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wamendagri Bima Arya Juga Bela Prabowo soal Endorse Luthfi-Yasin: Sudah Sesuai Aturan
Instagram
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak melanggar aturan saat menyampaikan dukungan terbuka untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin.

"Saya kira semua sudah ada aturannya," kata Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bima sependapat dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan presiden boleh berkampanye.

"Namun, tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai," ujarnya.

Dia menilai, penjelasan Hasan Nasbi soal presiden boleh berkampanye sudah proposional.

Menurut Bima Arya, ketentuan mengenai presiden boleh berkampanye sudah ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan.

Berita Rekomendasi

"Kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," ucap poltiisi PAN itu.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri akan Bahas Usulan Bansos Disetop Selama Pilkada

Bima menjelaskan, kalaupun ada dugaan penggunaan fasilitas negara saat melakukan kampanye tinggal dibuktikan saja.

"Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain," tuturnya.

Namun, dia meyakini dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Tetapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai," ungkap Bima.

Sebelumnya, Hasan Nasbi menyebut bahwa Prabowo berkampanye untuk Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Menurut Hasan, presiden dan para menteri sejatinya diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik.

Namun, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucap Hasan, dikutip dari Kompastv.

Baca juga: Soal Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin, KPU Sebut Bawaslu Akan Telaah

Dia menjelaskan, aturan netralitas ihwal Pilkada hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas