Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Dua Periode Maju Pilkada, Pakar Hukum: MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum dan Data

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala Daerah Dua Periode Maju Pilkada, Pakar Hukum: MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum dan Data
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data, dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajjuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito. 

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU. 

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode. 

Berita Rekomendasi

Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu," katanya.

Dia mengatakan orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

"Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini," kata dia.

Menurut Margarito caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. 


"Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA," katanya.

Oleh karena itu, Margarito mengatakan MA harus memperhatikan agara membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Baca juga: Kapolri Wanti-wanti Potensi Keributan Usai Pencoblosan Pilkada Serentak di Wilayah Rawan

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dana pihak terkait untuk menghormati UU PIlkada dan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas