Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 Format PDF, Dilengkapi Tugas KPPS 1 sampai 7
Berikut link untuk download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 format PDF, dilengkapi dengan tugas KPPS 1 sampai 7.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggara Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Tugas umum KPPS Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara di TPS dan melakukan penghitungan.
KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota.
Untuk memudahkan petugas KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.
Buku Pintar KPPS menjadi buku panduan sekaligus pegangan bagi setiap petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat atau KPPS dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF secara gratis lewat link di bawah ini.
Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK
Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 berisikan segala hal yang perlu diketahui oleh KPPS.
Di antaranya apa yang menjadi tugas khusus, kewenangan, kewajiban yang harus dipenuhi, kode etik hingga detail tugas anggota KPPS 1 sampai 7.
Tugas Khusus KPPS Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kewenangan KPPS Pilkada 2024
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
- Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
- Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
Tugas anggota KPPS ke-2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-3
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS ke-4
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
- Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
- Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:
- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya; - Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
- Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;
- Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
Tugas anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Tugas anggota KPPS ke-6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Tugas anggota KPPS ke-7
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Baca juga: Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Gaji dan Download Buku Panduan KPPS
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Ada tiga besaran gaji yang ditetapkan sesuai Keputusan tersebut, sesuai dengan jabatan di KPPS.
Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
(Tribunnews.com/Sri Juliati)