Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Suara Pilkada 2024: Jenis dan Cara Mencoblos yang Benar

Pahami jenis surat suara Pilkada 2024 dan langkah mencoblos agar suara Anda sah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: timtribunsolo
zoom-in Surat Suara Pilkada 2024: Jenis dan Cara Mencoblos yang Benar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah warga menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Kamis (7/11/2024). Pahami jenis surat suara Pilkada 2024 dan langkah mencoblos agar suara Anda sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Warna tersebut adalah merah marun, biru muda, dan toska, yang masing-masing mewakili kategori pemilihan yang berbeda.

Jenis Surat Suara

  1. Surat Suara Merah Marun

Digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur dan wakil gubernur.

2. Surat Suara Biru Muda

Digunakan untuk mencoblos pasangan bupati dan wakil bupati.

Berita Rekomendasi

3. Surat Suara Toska

Digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota dan wakil wali kota.

Pemilih akan menerima satu atau dua surat suara tergantung pada jenis pemilihan yang diikuti, seperti kombinasi antara surat suara merah marun dan biru muda atau merah marun dan toska.

Tata Cara Mencoblos yang Benar

KPU juga telah mengatur tata cara mencoblos surat suara agar suara yang diberikan dinyatakan sah.

  1. Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  2. Gunakan alat coblos yang telah disediakan.
  3. Mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon.
  4. Pastikan coblosan menembus kertas surat suara tanpa merusak atau merobeknya.
  5. Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan; jika keluar dari kotak, suara akan dianggap tidak sah.
  6. Dilarang merekam saat mencoblos.

Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara dengan benar dan sah dalam Pilkada 2024.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas