Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa

Berikut ini cara cek TPS Pilkada 2024 secara online dan daftar dokumen yang dibawa saat mencoblos di TPS pada 27 November 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 dapat mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online.

Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS.

Calon pemilih hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini, cara cek TPS untuk pemilih dalam Pilkada 2024.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

  1. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
  3. Klik selanjutnya
  4. Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
  6. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  7. Klik "Konfirmasi"
  8. Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
  9. Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Baca juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Termasuk dalam Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional?

Dokumen yang Dibawa

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
Berita Rekomendasi

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas