Dugaan Bagi-bagi Uang di Lubuklinggau Berujung Laporan Polisi, Lukman Dicekik hingga Dadanya Sesak
Lukman, pria yang sebelumnya diduga bagi-bagi uang terkait pilkada melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lubuklinggau.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politics di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) berujung laporan ke kepolisian.
Lukman, pria yang sebelumnya diduga bagi-bagi uang terkait pilkada melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lubuklinggau.
Lukman adalah pria yang sebelumnya dinarasikan tertangkap tangan saat hendak bagi-bagi uang kepada warga, Minggu (23/11/2024) pagi.
Peristiwa itu terekam kamera hingga viral di media sosial.
Baca juga: Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
"Kami sudah buat laporan kepolisian, LP-nya juga sudah ada, visum juga sudah dilakukan. Terlapornya Anang," ujar Nofiansyah, Tim Kuasa Hukum Lukman mengutip Tribunsumsel.com, Senin (25/11/2024).
Nofiansyah mengatakan penganiayaan yang terjadi Minggu (24/11/2024) sekira pukul 06.00 WIB itu sangat merugikan kliennya.
"Klien kami dicekik, didorong sampai jatuh ke lantai, akibat perbuatan terlapor di lehernya memar, dada sesak, dan akibat jatuh kakinya terkilir," ujarnya.
Kronologis Penganiayaan
Nofiansyah kemudian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan itu.
Awalnya Lukman sengaja datang ke rumah Nasir warga setempat, untuk memintanya menjadi saksi luar Paslon Wali Kota Lubuklinggau 02 H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan Rustam Effendi.
"Pada saat datang ke rumah Nasir, Nasir sedang tidur, akhirnya klien kami ini keluar rumah, saat mau keluar datanglah terlapor," jelasnya.
Kemudian terlapor langsung menuduh kliennya mau bagi-bagi uang.
Baca juga: Sosok yang Diunggulkan dalam Pilkada Jabar dan Banten Menurut Hasil Survei
Karena ketakutan kliennya kaget dan balik bertanya "uang apa".
"Karena merasa ketakutan langsung ditarik dan dirangkul oleh terlapor, mau dirampas tas, klien kami tambah ketakutan mau apa ini, apa mau merampok atau apa akhirnya menolak," kata dia.
Akhirnya terjadi tarik menarik tas antara Lukman dan terlapor Anang.
Lukman kemudian berupaya kabur dan didorong oleh terlapor sampai terjatuh.
"Lari lah korban, mau berdiri dicekik lagi sampai dekat pagar langsung melarikan diri (ketakutan)," ungkapnya.
Nofiansyah berharap agar perkara penganiayaan ini ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Masalah lainnya tergantung pihak kepolisian menanggapinya seperti apa. Harapannya terlapor segera diproses," ujarnya.
Warga Tangkap Pelaku Money Politics
Sebelumnya diberitakan, di Kota Lubuklinggau Sumsel, viral di media sosial seorang bapak-bapak dinarasikan menangkap pelaku yang diduga hendak melakukan money politics (politik uang).
Narasi beserta video ini ramai dibagikan di berbagai akun media sosial Facebook Kota Lubuklinggau Sumsel.
Mengutip Tribunsumsel.com, dalam video beredar dinarasikan warga berhasil menangkap pelaku politik uang ketika memasuki rumah-rumah warga.
Video itu berdurasi 28 detik dinarasikan seseorang ditangkap warga hendak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Baca juga: MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada
Sempat terjadi tarik menarik antara orang berbaju hitam yang dinarasikan menangkap orang yang menggunakan jaket warga cokelat yang dinarasikan pelaku politik uang.
Orang berbaju hitam berusaha mengambil tas yang dibawa orang berbaju cokelat.
Namun orang berjaket cokelat berusaha mempertahankan supaya tasnya jangan sampai lepas.
Saking kerasnya orang berbaju cokelat ingin melepaskan diri sampai-sampai membuatnya terjatuh.
Pria itu terdengar sempat mengucap istighfar hingga akhirnya berlari kabur.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Perumdam, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Diketahui warga yang menangkap diduga pelaku politik uang tersebut yakni Anang, warga yang tinggal di komplek tersebut.
Anang menceritakan warga yang ditangkapnya tersebut memang benar hendak melakukan money politik dengan cara bagi-bagi amplop.
"Awalnya dia (jaket cokelat) datang bawa tas masuk ke salah satu rumah warga, setelah saya pastikan bagi amplop ketika berada di rumah kedua langsung saya tangkap," ujar Anang saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (23/11/2024).
Anang mengatakan pelaku yang menggunakan jaket cokelat sempat mengelak.
Namun ketika Anang hendak mengambil dan memeriksa tasnya warga tersebut selalu menghindar.
"Kau nak bagi-bagi duit, jawabannya nanti-nanti seperti mau melarikan diri, ketakutan," ungkapnya.
Menurut Anang, jika orang tersebut tidak bersalah mengapa harus takut.
Cukup membuka tas dan ditunjukkan kepadanya dan tidak perlu berlari.
"Kalau memang bukan bagi-bagi duit kenapa lari harusnya cukup bilang silakan periksa saja tidak perlu takut," ujarnya.
Setelah peristiwa tarik menarik tersebut warga yang menggunakan jaket cokelat tersebut langsung kabur.
"Saya tahu orang itu pekerjaannya tukang ojek, bukan tukang data," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariemajaya mengaku sudah mendapat laporan terkait hal itu.
Dia juga sudah melihat video yang dimaksud.
"Jajaran Panwascam Lubuklinggau Utara II sudah kita perintahkan melakukan tindak lanjut/penelusuran terhadap video itu," ungkap Dedi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Dedi meminta bagi warga yang menangkap diharapkan segera melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Lubuklinggau termasuk apabiła ada bukti ajakan untuk memilih salah satu Paslon.
"Kami juga berharap ada yang melapor untuk melengkapi bukti adanya pemberian uang yang disertai ajakan kepada warga penerima," ujarnya.
Bawaslu Kaji Laporan
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya mengatakan sudah menerima laporan dari tim pasangan 1 Rodi Wijaya-Imam Senen (ROIS) terkait pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon 2 Yoppy Karim-Rustam Effendi.
"Laporannya sedang dalam pengkajian internal Bawaslu dan sedang minta pendapat Gakumdu untuk melakukan pengkajian," ungkapnya, Senin (25/11/2025).
Dedi mengungkapkan sekarang sedang dalam registrasi dan memeriksa syarat formal yang dilaporkan oleh pelapor dan syarat material dan non materialnya.
"Material yakni uraian kejadian yakni waktu dan bukti, untuk material masih dalam kajian karena belum memenuhi persyaratan. Tapi kami memberikan toleransi dua hari setelah pemberitahuan dari kami untuk melengkapi laporan itu," ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa video, sementara lainnya belum ada.
"Laporan ini diketahui sejak 7 hari setelah kejadian mereka melapor dan identitas pelapor dan terlapor jelas," bebernya.
Dia mengungkapkan selama masa tenang ini Bawaslu telah mengintruksikan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye Pemilu sebelum pemilihan berlangsung.
"Termasuk APK apabila masih dipasang maka terpaksa kami lepas, karena dimasa tenang ini tidak diperkenankan lagi dan kewajiban selanjutnya yakni pencegahan politik uang dugaan pidana Pemilu," ujarnya.
Menurut Dedi sampai saat ini laporan yang masuk di Bawaslu Lubuklinggau ada 18 perkara.
"Penanganannya hampir semuanya sudah dilaksanakan dan hampir rata-rata tentang netralitas ASN dan kode etik penyelenggara," ujarnya.
Sumber: (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Lukman, Pria Viral Diduga Bagi-bagi Amplop di Lubuklinggau Kini Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya