Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Calon Pemilih Wajib Tahu sebelum Mencoblos

Calon pemilih di Pilkada 2024 wajib mengetahui tanda surat suara sah dan tidak sah agar dapat mencoblos dengan benar. Berikut ini perlengkapan pemilu.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Calon Pemilih Wajib Tahu sebelum Mencoblos
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi pemilu. Cek tanda surat suara sah dan tidak sah pada Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanda surat suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Setiap warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai calon pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Calon pemilih akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, calon pemilih perlu mengetahui tanda surat suara sah dan tidak sah, sehingga dapat mencoblos dengan benar.

Tanda Surat Suara Sah

  1. Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  2. Mencoblos pada nomor urut pasangan calon
  3. Mencoblos pada foto pasangan calon
  4. Mencoblos pada nama salah satu pasangan calon
  5. Mencoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Tanda Surat Suara Tidak Sah

  1. Surat suara tidak dicoblos
  2. Mencoblos pada lebih dari satu kolom calon
  3. Surat suara dicoblos, tetapi dirusak/dilubangi
  4. Surat suara dicoblos, tetapi dicorat-coret
  5. Surat suara dicoblos di luar kolom
  6. Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Ini Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya pada Pilkada 2024

Perlengkapan Pemungutan Suara

Selain tanda surat suara sah dan tidak sah, calon pemilih perlu mengetahui perlengkapan yang disediakan KPPS untuk digunakan oleh calon pemilih saat mencoblos.

  1. Kotak suara
  2. Surat suara
  3. Tinta
  4. Bilik pemungutan suara
  5. Segel
  6. Alat untuk memberi tanda pilihan
  7. TPS.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas