Apa Itu Quick Count?
Hari ini, Rabu (27/11/2024), bangsa Indonesia menggelar Pilkada Serentak 2024 dan kata kunci quick count menempati puncak pencarian pengguna internet.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak definisi quick count beserta fungsinya yang telah Tribunnews.com rangkum di artikel ini.
Hari ini, Rabu (27/11/2024), bangsa Indonesia menggelar Pilkada Serentak 2024 dan kata kunci quick count menempati puncak pencarian para pengguna internet.
Apa Itu Quick Count?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.
Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) sampel.
Baca juga: 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.
Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS.
Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel.
Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS.
Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling.
Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel.
Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi.
Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error.
Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024: Acep-Gitalis vs Jeje-Ronal vs Syaikhu-Ilham vs Dedi-Erwan
Fungsi Quick Count
Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk:
1. Mendeteksi kecurangan
Dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.
2. Mencegah penipuan
PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional.
Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.
3. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu
Jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.
4. Memproyeksi hasil pemilu
Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.
Baca juga: Syarat Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Cek Hasil Quick Count Terbaru
Patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu.
Namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count:
- Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error. Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1 persen suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5 persen.
- Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
- Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
- 10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)