Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Cek di Sini

Hasil quick count Pilkada Sumut 2024 dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia dan survei Litbang Kompas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Cek di Sini
Kolase Tribunnews
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Hasil hitung cepat atau quick count di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024  dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Sumut pada tautan di bawah ini:

Quick count Pilkada Sumut 2024

Hingga pukul 15:02 WIB dengan suara masuk 25.50 persen adapun hasilnya :

Bobby Afif Nasution- H. Surya  = 65.05 persen
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala  = 34.95 persen

Klik selengkapnya hasil quick count terbaru link

Berita Rekomendasi

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU berikut ini :

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Kompas.com akan menampilkan hasil quick count Pilkada Sumut 2024 dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."

Sedangkan, ayat 2 menerangkan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pada pasal itu menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.

Di Pasal 19 juga menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Anda juga dapat menyaksikan live pencoblosan dan memantau hasil quick count Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com melalui link ini.

Diikuti dua kandidat

Pilkada Sumut 2024 diikuti dua kandidat paslon Gubernur yang maju yakni Bobby Nasution- Surya yang berada di nomor urut satu.

Sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di nomor urut 2.

Muhammad Bobby Afif Nasution & H. Surya – Diusung oleh koalisi besar yang meliputi Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan lainnya.

Edy Rahmayadi & Hasan Basri Sagala – Dengan slogan "Sumut Menang Bermartabat!" mereka mendapat dukungan dari partai besar seperti PDI-P.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Hasil Hitung Suara Pilgub Sumut 2024, Persaingan Memanas Menantu Jokowi Bobby dengan Edy Rahmayadi

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas