Keyakinan Kubu RK-Suswono soal Pilkada Jakarta 2 Putaran, Kini Ungkap Kemungkinan Gugatan ke MK
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meyakini Pilkada Jakarta dilakukan dua putaran. Bahkan mereka mengungkap kemungkinan adanya gugatan ke MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Jika nantinya Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran, maka tak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya hasil Pilkada dua putaran, karena beda dua suara kan bisa dua putaran. Kalau mereka (kubu Pramono-Rano) berharap satu putaran, kalau kami berharap dua putaran. Langkah kami nanti (kalau kalah) maju MK dong," tegasnya.
Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan
Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangan di Pilkada Jakarta 2024, Kamis (28/11/2024).
Pramono-Rano menyatakan menang satu putaran berdasarkan real count atau rekapitulasi internal.
Mereka mengklaim telah mendapatkan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.
"Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Quick Count Pramono Ungguli RK, Pengamat: KIM Plus Tak Solid di Jakarta, Bak Kawin Paksa
Ia menjelaskan bahwa dari hasil real count dan perhitungan formulir C1 per Kamis, (28/11/2024) pagi, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh Jakarta.
"Dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono.
Pramono menyampaikan, deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara.
Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024
"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini."
Baca juga: Dasco Prediksi Pilkada Jakarta Dua Putaran, Wasekjen Gerindra Ungkap Strategi Pemenangan RIDO
"Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujarnya.
Meski demikian, Pramono mengaku masih menunggu hasil resmi rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta sebagai penyelenggara," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tim Pemenangan RIDO Yakin Pilkada Jakarta Dua Putaran, Bakal Gugat ke MK Jika Satu Putaran.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)(WartakotaLive.com/Fitriyandi Al Fajri)