Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka, Siapa yang Jadi Kepala Daerah Nantinya?

Kotak kosong sukses meraih kemenangan telak melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka, Siapa yang Jadi Kepala Daerah Nantinya?
Indonesiabaik
Ilustrasi kotak kosong menang Pemilu. Kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.  

Di Kecamatan Rangkui yang terdiri dari 52 TPS, kotak kosong mendapatkan 7.861 suara atau 57,20 persen, sementara Maulan Aklil-Masagus Hakim mengantongi 5.882 suara atau 42,80 persen.

Bagaimana selanjutnya?

Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.

Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.

Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.

Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang

Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.

Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.

Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang

Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas