Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang  

Menurut Faisal, salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah manipulasi undangan untuk memilih.

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang  
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diduga telah terjadi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) 

Contohnya yang terjadi di Kampung Kirim Podena dimana DPT terdaftar 161, tapi hasil penghitungan suara 200. Hal ini menunjukkan adanya pencoblosan surat suara secara ilegal.

Lebih jauh, Faisal membeberkan bahwa pemilih yang diketahui berasal dari pendukung 02 dan 03 dihalangi dengan dalih bahwa surat suara habis. 

Mereka diminta menunggu dengan alasan surat suara harus diambil terlebih dahulu.

Dugaan kecurangan ini tidak hanya berhenti di manipulasi undangan. Para saksi dari paslon 02 dan 03 juga mengalami berbagai bentuk persekusi, intimidasi dan penghalangan. 

Mereka dipersulit untuk masuk ke area TPS, beberapa bahkan diminta duduk di luar area TPS.

Dalam beberapa kasus, saksi dipaksa menandatangani formulir C1, dan formulir itu hanya diberikan jika mereka mau tanda tangan dilakukan. 

Jika saksi menolak, mereka diberi alasan bahwa formulir tersebut akan diserahkan keesokan harinya di kantor distrik.

Berita Rekomendasi

Faisal juga menyoroti adanya praktik kekerasan fisik dalam bentuk sweeping terhadap saksi dan pemilih yang berbeda pilihan. Ia menyebut pendukung paslon 02 yang hendak menuju distrik Pantai Barat dihadang oleh pihak paslon 01, mengingat jalan menuju distrik tersebut hanya satu.

"Semua kejahatan pemilu yang tidak ada di tempat lain itu terjadi di Sarmi, benar-benar perilaku yang primitif" ujar Faisal.

Dikatakannya, kecurangan ini sangat mencederai demokrasi. Kabupaten Sarmi menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan Pilkada. Pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang ada.

Masifnya kecurangan ini membuat Paslon nomor urut 02, Yanni – Jemmi Esau Maban, dan Paslon nomor urut 03, Agus Festus Moar – Mustafa Arnold Muzakkar, melapor ke Bawaslu Kabupaten Sarmi pada Kamis(28/11/2024). 

Baca juga: Di Tengah Rapat Pleno Pilkada, Ular Kobra Masuk ke dalam Celana Ketua PPK Maro Sebo Muaro Jambi

Kedua pihak, tanpa berjanjian, bertemu di kantor Bawaslu dengan laporan serupa terkait berbagai modus kecurangan.

Faisal menegaskan bahwa timnya mendapati indikasi mobilisasi massa yang terorganisir untuk mendukung paslon tertentu. 

"Ada dugaan kuat KPPS dipersiapkan untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Bahkan, saksi kami mendapat perlakuan kasar, dan ini semua menunjukkan adanya pelanggaran TSM," jelas Faisal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas