Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik pilkada2024.kpu.go.id untuk Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 se-Indonesia Versi KPU

Untuk mengetahui hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia versi KPU, masyarakat dapat mengakses pilkada2024.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Klik pilkada2024.kpu.go.id untuk Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 se-Indonesia Versi KPU
pilkada2024.kpu.go.id
Untuk mengetahui hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia versi KPU, masyarakat dapat mengakses pilkada2024.kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil real count atau penghitungan suara masih terus diperbaharui setiap hari meski Pilkada 2024 telah selesai digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Masyarakat dapat mengakses hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

pilkada2024.kpu.go.id adalah situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyajikan data penghitungan suara berdasarkan Publikasi Form Model C Hasil.

Artinya, masyarakat dapat mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon (paslon) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Misalnya perolehan suara paslon yang berlaga di Pilkada DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, hingga ke tingkat kota atau kabupaten seperti Depok, Tangerang, Bandung, Brebes, dan lainnya.

Inilah cara cek hasil real count KPU dalam Pilkada 2024 lewat situs pilkada2024.kpu.go.id.

hasil real count Pilkada 2024 di pilkada2024.kpu.go.id
Untuk mengetahui hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia versi KPU, masyarakat dapat mengakses pilkada2024.kpu.go.id.
  1. Akses situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau klik link ini.
  2. Pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)
  3. Jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya. 
  4. Jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya. 
  5. Nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.

Yang perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Berita Rekomendasi

Dari pantauan Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024), data progres unggah dokumen C Hasil di pilkada2024.kpu.go.id sebagian besar sudah mencapai di atas 90 persen.

Bahkan ada beberapa daerah seperti Bali, DKI Jakarta, Bengkulu, Gorontalo, Lampung, dan Sulawesi Barat yang sudah 100 persen.

Meski demikian, ada daerah lain yang masih di bawah 50 persen seperti di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca juga: Hasil Quick Count Artis di Pilkada 2024, 5 Artis Unggul, Termasuk Rano Karno

Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada 2024?

Setelah mengetahui cara cek hasil hasil real count Pilkada 2024, lantas kapan pengumuman Pilkada 2024 dilakukan? 

Diketahui, hanya KPU-lah yang berwenang mengumumkan pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual berjenjang.

Adapun penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan itu tertulis, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Lalu, selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: 

  • Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 
  • Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU. 

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU. 

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih 

  • Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Gubernur terpilih 

  • Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
  • Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. 

Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: 

  • Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
  • Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas