Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Tingkat Partisipasi Pilkada Serentak Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres 2024

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 diperkirakan di bawah 70 persen.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Akui Tingkat Partisipasi Pilkada Serentak Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres 2024
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 nomor 14 di Kelurahan Jagalan, Surakarta, Rabu (27/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 diperkirakan di bawah 70 persen.

Baca juga: Polda Metro Wanti-wanti Jajarannya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Usai Penyelenggaraan Pilkada 2024

Hal ini, menurutnya, sudah menjadi pola umum karena Pilkada cenderung memiliki partisipasi lebih rendah dibandingkan Pemilu nasional.

“Kalau kita lihat sekilas ya, dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen. Secara nasional rata-rata,” ujar Mellaz di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Saat ini, KPU sedang fokus pada rekapitulasi hasil Pilkada yang berlangsung di tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi. 

Evaluasi terkait rendahnya partisipasi pemilih akan dilakukan setelah proses rekapitulasi selesai.

Berita Rekomendasi

Mellaz juga menjelaskan salah satu faktor teknis yang membedakan Pilkada dan Pemilu nasional, yaitu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kapasitas pemilihnya.

Baca juga: Pede Pilkada Jakarta Digelar Dua Putaran, Gerindra Ungkap Sudah Siapkan Agenda Pemenangan RIDO 

Hal itu nanti bakal jadi pembahasan saat evaluasi. 

Di Pemilu nasional, ada lebih dari 800 ribu TPS dengan maksimal 300 pemilih per TPS.

Sedangkan di Pilkada, jumlah TPS lebih sedikit dengan kapasitas pemilih sekitar 600 orang jika dilakukan pemadatan. 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas