Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengketa Hasil Mulai Diajukan ke MK, Pilkada Banjarbaru Paling Banyak

Hingga saat ini, gugatan sengketa hasil Pilkada dari Kota Banjarbaru menjadi yang terbanyak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan total empat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sengketa Hasil Mulai Diajukan ke MK, Pilkada Banjarbaru Paling Banyak
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Suhartoyo saat diwawancarai di kawasan Gedung MK, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, gugatan sengketa hasil Pilkada dari Kota Banjarbaru menjadi yang terbanyak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan total empat permohonan. 

Data tersebut dihimpun dari situs resmi Mahkamah Konstitusi soal Info Penanganan Pilkada Serentak 2024 per Kamis (5/2/2024) malam.

Kota lain yang juga mengajukan gugatan di antaranya Langsa (2 permohonan), Tomohon, Bau-Bau, Manado, Lhokseumawe, Padang Panjang, dan Parepare, masing-masing satu permohonan.

Dalam sengketa Pilkada Banjarbaru, salah satu pasangan calon meraih 100 persen suara sah, sementara mayoritas suara lainnya dinyatakan tidak sah. 

Kondisi ini memicu kontroversi karena tingkat suara tidak sah mencapai 70 persen, sehingga banyak pihak mempertanyakan validitas proses pemilihan tersebut. 

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam wawancara di Gedung MK, Senin (25/11/2024) ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas