Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Permohonan ini mencakup sengketa untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Konstitusi Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB. 

Permohonan ini mencakup sengketa untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Rampung, Bagaimana Peluang Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?

Dari total tersebut, sengketa pilkada tingkat kabupaten mendominasi dengan 55 permohonan. Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing wilayah.

Permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten mulai masuk pada Selasa (3/12/2024) dengan kasus pertama dari Pilkada Murung Raya. 

Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Rampung, Bagaimana Peluang Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?

Pada hari berikutnya, Rabu (4/12/2024), terdapat tujuh sengketa yang diajukan, termasuk dari daerah Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, dan Pangandaran.

Lonjakan permohonan terjadi pada Kamis (5/12/2024) dengan 29 kasus, di antaranya dari Bulukumba, Ponorogo, dan Toraja Utara. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan pada Jumat (6/12/2024), MK menerima 18 permohonan, termasuk dari Parigi Moutong, Wakatobi, dan Manggarai Barat.

Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil pilkada yang diterima MK:

Selasa (3/12/2024):
Murung Raya

Rabu (4/12/2024):
Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Ogan Komering Ulu, Buton Tengah, Empat Lawang, Pasaman

Kamis (5/12/2024):
Buol, Bulukumba, Kepulauan Talaud, Halmahera Selatan, Konawe Utara, Tulang Bawang, Bolaang Mongondow, Aceh Timur, Pasaman Barat, Ponorogo, Pesisir Barat, Pohuwato, Mesuji, Pasaman Barat, Toraja Utara, Rokan Hulu, Labuhanbatu Selatan, Rokan Hilir, Mandailing Natal, Magetan, Kampar, Barito Utara, Banyuasin, Empat Lawang, Klaten, Kuantan Singigi, Pesawaran, Pulau Morotai, Pasaman

Jumat (6/12/2024):
Parigi Moutong, Pasangkayu, Pulau Morotai, Serang, Siak, Bengkulu Selatan, Kepulauan Aru, Banjar, Manggarai Barat, Bangkalan, Wakatobi, Subang, Labuhanbatu, Halmahera Selatan, Melawi, Gorontalo Utara, Konawe Selatan

Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penyusunan panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan bahwa sidang akan dilakukan secara efektif sesuai evaluasi persidangan sebelumnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas