Mahkamah Konstitusi Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
Permohonan ini mencakup sengketa untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB.
Permohonan ini mencakup sengketa untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Rampung, Bagaimana Peluang Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?
Dari total tersebut, sengketa pilkada tingkat kabupaten mendominasi dengan 55 permohonan. Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing wilayah.
Permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten mulai masuk pada Selasa (3/12/2024) dengan kasus pertama dari Pilkada Murung Raya.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Rampung, Bagaimana Peluang Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?
Pada hari berikutnya, Rabu (4/12/2024), terdapat tujuh sengketa yang diajukan, termasuk dari daerah Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, dan Pangandaran.
Lonjakan permohonan terjadi pada Kamis (5/12/2024) dengan 29 kasus, di antaranya dari Bulukumba, Ponorogo, dan Toraja Utara.
Sedangkan pada Jumat (6/12/2024), MK menerima 18 permohonan, termasuk dari Parigi Moutong, Wakatobi, dan Manggarai Barat.
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil pilkada yang diterima MK:
Selasa (3/12/2024):
Murung Raya
Rabu (4/12/2024):
Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Ogan Komering Ulu, Buton Tengah, Empat Lawang, Pasaman
Kamis (5/12/2024):
Buol, Bulukumba, Kepulauan Talaud, Halmahera Selatan, Konawe Utara, Tulang Bawang, Bolaang Mongondow, Aceh Timur, Pasaman Barat, Ponorogo, Pesisir Barat, Pohuwato, Mesuji, Pasaman Barat, Toraja Utara, Rokan Hulu, Labuhanbatu Selatan, Rokan Hilir, Mandailing Natal, Magetan, Kampar, Barito Utara, Banyuasin, Empat Lawang, Klaten, Kuantan Singigi, Pesawaran, Pulau Morotai, Pasaman
Jumat (6/12/2024):
Parigi Moutong, Pasangkayu, Pulau Morotai, Serang, Siak, Bengkulu Selatan, Kepulauan Aru, Banjar, Manggarai Barat, Bangkalan, Wakatobi, Subang, Labuhanbatu, Halmahera Selatan, Melawi, Gorontalo Utara, Konawe Selatan
Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penyusunan panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan bahwa sidang akan dilakukan secara efektif sesuai evaluasi persidangan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.