Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Formasi Hakim Panel MK yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Saat Sengketa Pileg

Prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Formasi Hakim Panel MK yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Saat Sengketa Pileg
IST
Ilustrasi - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya. 


Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah. 


"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024). 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Lengkapnya


Ia menambahkan, perbaikan yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek teknis administratif. 


"Perbaikan hanya di level teknis administratif saja," katanya.


Sebagai informasi, MK membagi sembilan hakimnya ke dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU legislatif lalu. 

Rekomendasi Untuk Anda


Setiap panel terdiri atas tiga hakim, yang masing-masing menangani sejumlah perkara secara paralel. 


Panel I: Suhartoyo (ketua), Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic Foekh. Panel II: Saldi Isra (ketua), Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas