Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya

Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk memberikan suara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI melakukan pengawasan langsung di TPS 028 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Puadi menjelaskan, formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dalam bentuk undangan, untuk memudahkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengidentifikasi lokasi TPS mereka mencoblos.

"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS," kata Puadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam DPT di TPS terkait, serta membawa KTP elektronik atau e-KTP, atau dokumen identitas resmi lainnya.

"Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," jelasnya. 

Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk mencoblos selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.

Berita Rekomendasi

Ketentuan itu diantaranya, nama terdaftar dalam DPT, membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai alamat TPS tempat mereka terdaftar.

Sedangkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi ingin mencoblos, mereka tetap bisa menuangkan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP dan datang ke TPS pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat saat hari pemungutan suara.

"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta turut menegaskan bahwa formulir C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta saat dihubungi, Minggu.

Undangan mencoblos dalam formulir C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa  menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili TPS.

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Ditanya perihal laporan Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yang menyoal dugaan pelanggaran distribusi formulir C6, Kaka menegaskan hal itu harus dibuktikan lebih lanjut. 

KIPP sendiri kata dia, memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan mendapati pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil. Kendati demikian, ia menegaskan Bawaslu yang nantinya berwenang menilai laporan dimaksud.

Baca juga: Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada

"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," kata Kaka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas