Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Suara Pilkada Telah Disahkan, KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa di MK

Doddy Wijaya menjelaskan, tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan termasuk dokumen C6 yang terdistribusi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hasil Suara Pilkada Telah Disahkan, KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa di MK
Tribunnews.com/Mario Christian S
Anggota KPU Jakarta, Doddy Wijaya (tengah) saat diwawancarai di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Tribunnews/Mario Christian Sumampow  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Jakarta, Doddy Wijaya, setelah pihaknya mengesahkan hasil suara pemilih dari lima kota dan satu kabupaten pada rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik," ungkap Doddy di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024). 

Ia menjelaskan, tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen C6 yang terdistribusi, hasil rekapitulasi suara, dan dokumentasi foto, sejak sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.

Baca juga: Kubu RK-Suswono Mulai Siapkan Permohonan Sengketa Hasil Pilgub ke MK, Ini Deretan Poin yang Disoal

"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tambah Doddy.

Menurut proses rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disahkan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, yang cukup mengantarkan mereka pada kemenangan dalam satu putaran. 

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasil resmi pada Minggu (8/12/2024). 

Setelah penetapan hasil, surat keputusan suara tingkat provinsi akan dapat diajukan sebagai gugatan ke MK jika terdapat sengketa.

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas