Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Hasil Pilkada Madina ke MK, Harun-Ichwan Tuding KPU Beri Perlakuan Khusus ke Saipullah-Atika

Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Kabupaten Madina Harun-Ichwan mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gugat Hasil Pilkada Madina ke MK, Harun-Ichwan Tuding KPU Beri Perlakuan Khusus ke Saipullah-Atika
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua tim hukum Salman Alfarisi Simanjuntak Gedung MK, Jakarta, Senin (/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasuti-Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/12/2024). 

Ketua tim hukum harun-Ichwan, Salman Alfarisi Simanjuntak, menyebut langkah ini dilakukan sekaligus untuk menyerahkan tambahan alat bukti surat yang dianggap krusial. 

Termasuk dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

“Satu di antaranya adalah menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Nah Paslon 02 ini di dalam tahapan itu menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut,” kata Salman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

LHKPN Paslon 02, jelas Salman, baru diserahkan pada 16 Oktober 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina Sumatera Utara, jauh setelah penetapan calon pada 22 September 2024.

Penyerahan LHKPN yang terlambat tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan Paslon 02 terhadap syarat administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Baca juga: Hasil Suara Pilkada Telah Disahkan, KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa di MK

Berita Rekomendasi

Ia menilai KPU Madina telah memberikan perlakuan khusus terhadap Paslon 02 dengan tetap menerima dokumen yang diserahkan di luar batas waktu yang ditentukan.

“Bagaimana mungkin setelah ditetapkan 22 September kemudian ada penyerahan administrasi LHKPN di tanggal 16 Oktober? Range waktunya sangat jauh,” tegas Salman. 

“Nah, inilah yang menurut hemat kami, patut kami duga ada perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada Paslon 02,” lanjut dia.

Baca juga: MK Terima Gugatan PHP Pilkada Kota Gorontalo, Ryan-Charles Tuding Ada Paslon Tak Tamat SD

Tim hukum Paslon 01 meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih. 

Mereka mendasarkan argumen pada prinsip rigiditas prosedur yang dipegang MK selama ini. 

Salman juga menyoroti peran MK sebagai penjaga konstitusi dan harapan terakhir bagi masyarakat. 

Ia meminta MK memberikan perlindungan hukum yang adil bagi paslon 01 dan pendukungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas