Ketua MK Suhartoyo: Formasi Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Pileg
Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda, dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
”Dengan PHPU pileg ya (sama), kalau pilpres kan (sidang) pleno. Insya Allah sama,” ujar Suhartoyo saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda, dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.
Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi.
Sehingga seluruh proses disebut Suhartoyo bakal berlangsung dinamis.
“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK membagi sembilan hakimnya ke dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU legislatif lalu.
Setiap panel terdiri atas tiga hakim, yang masing-masing menangani sejumlah perkara secara paralel.
Panel I: Suhartoyo (ketua), Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic Foekh.
Panel II: Saldi Isra (ketua), Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.