Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Suhartoyo: Formasi Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Pileg

Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda, dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK Suhartoyo: Formasi Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Pileg
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/3/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

”Dengan PHPU pileg ya (sama), kalau pilpres kan (sidang) pleno. Insya Allah sama,” ujar Suhartoyo saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda, dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.

Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi.

Sehingga seluruh proses disebut Suhartoyo bakal berlangsung dinamis. 

Berita Rekomendasi

“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK membagi sembilan hakimnya ke dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU legislatif lalu. 

Setiap panel terdiri atas tiga hakim, yang masing-masing menangani sejumlah perkara secara paralel. 

Panel I: Suhartoyo (ketua), Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic Foekh.

Panel II: Saldi Isra (ketua), Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas