Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Catat 115 Daerah Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada, Terbanyak di Sumut-Sumbar

Ada 115 daerah yang mengajukan perselisihan hasil pilkada (PHP) mayoritas berasal dari Pilbup ataupun Pilwalkot di Sumut dan Sumbar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemendagri Catat 115 Daerah Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada, Terbanyak di Sumut-Sumbar
Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. Ada 115 daerah yang mengajukan perselisihan hasil pilkada (PHP) mayoritas berasal dari Pilbup ataupun Pilwalkot di Sumut dan Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat adanya 115 daerah yang mengajukan perselisihan hasil pilkada (PHP).

Mayoritasnya, PHP yang didaftarkan berasal dari Pilbup ataupun Pilwalkot di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Data itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

Menurut Bima Arya, perselisihan hasil Pilkada terbanyak di tingkatan pemilihan bupati ada 86 daerah. Sedangkan pemilihan Wali kota ada 29 daerah.

"Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya. Nah ini potensi gugatan. Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota," kata Bima Arya.

Baca juga: Wamendagri Sebut Pilkada Serentak di Indonesia Paling Rumit dan Kompleks di Seluruh Dunia

Dijelaskan Bima Arya, perselisihan hasil Pilkada paling banyak di daerah Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak masing-masing 9 kasus.

Disusul Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara sebanyak masing-masing 8 kasus.

Rekomendasi Untuk Anda

Bima Arya menjelaskan saat ini belum ada perselisihan hasil Pilkada di tingkat provinsi. 

"Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur. Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan Wali kota 29," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas