Ajukan Gugatan ke MK, Banjir Jadi Alasan Ridha-Abdul Tuntut Pemilu Ulang di Medan
Tim hukum pasangan tersebut juga menyebut telah meminta KPU Kota Medan untuk mengulang pemilu di wilayah yang terdampak banjir
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12/2024) malam.
Melalui kuasa hukumnya, Rion Ario dan Tomi Febrianto, mereka mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meskipun sembilan kecamatan di Kota Medan dilanda banjir.
“Menurut hemat kami, banyak masyarakat yang tidak dapat memilih. Bukan karena golput, tapi karena kondisi banjir yang menghalangi mereka menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar Rion.
Tim hukum pasangan tersebut juga menyebut telah meminta KPU Kota Medan untuk mengulang pemilu di wilayah yang terdampak banjir, namun tidak ada tanggapan.
Baca juga: Tim Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK, Bawa 83 Bukti, termasuk Dugaan Keterlibatan ASN
Dengan dasar itu, mereka meminta pelaksanaan pemilu di Kota Medan diulang agar hak demokrasi masyarakat tidak terabaikan.
Hingga saat ini, MK mencatat telah menerima total 252 perkara terkait sengketa Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 diajukan secara tatap muka di Gedung MK.
Mayoritas perkara berasal dari Pilkada tingkat bupati (201 gugatan), disusul oleh Pilkada wali kota (45 gugatan), dan gubernur (6 gugatan).