Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Rahmayadi Gugat Hasil Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut ke MK

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Edy Rahmayadi Gugat Hasil Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut ke MK
Kolase Tribunnews.com
Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Mereka sama-sama berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan pada Senin (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar. 

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.

Baca juga: Bobby Nasution Unggul di Quick Count Pilgub Sumut, Jokowi-Iriana ke Medan, Ngemal Bersama Cucu 

Hingga saat ini, MK mencatat telah menerima total 251 perkara terkait sengketa Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 diajukan secara tatap muka di Gedung MK. 

Berita Rekomendasi

Mayoritas perkara berasal dari Pilkada tingkat bupati (201 gugatan), disusul oleh Pilkada wali kota (45 gugatan), dan gubernur (5 gugatan).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas