Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara

RIDO berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto paslon Pramono Anung-Rano Karno dan paslon Ridwan Kamil-Suswono. Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Todung mengklaim pihaknya memiliki tim hukum yang cukup kuat sehingga ia siap untuk menghadapi gugatan RK-Suswono di MK.

"Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi," terang Todung.

Terakhir, Todung berharap agar nanti MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.

Itu agar nantinya MK juga bisa melihat bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 ini telah berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.

Selain itu, menurut Todung, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Todung.

Sumber: WARTA KOTA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas