Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara
RIDO berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Muslim Jaya Butar Butar, salah satu anggota tim hukum RIDO.
Sebelumnya, Ramdan Alamsyah, perwakilan tim pemenangan RIDO, menjelaskan bahwa mereka sedang mempersiapkan laporan untuk pendaftaran gugatan tersebut.
"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, kami akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung RIDO serta tim profesional untuk menyelesaikan sengketa ini," ungkap Ramdan di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ramdan menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Dengan langkah ini, tim RIDO berharap dapat menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024 Jakarta.
Sebagai informasi, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama.
RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.
Sebelumnya, Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.
“Kami masih menunggu (perkembangan), nanti kami kabari,” kata Arif.
Sebagai informasi, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui rapat pleno di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Dari total 4.724.393 pemilih, suara sah mencapai 4.360.629, sedangkan suara tidak sah sebanyak 363.764.
Berikut hasil rekapitulasi suara per pasangan calon.
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)
Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkap persiapannya dalam menghadapi gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono tentang hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya KPU telah menyatakan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.
Atas pengumuman KPU tersebut, kubu RK-Suswono pun akan mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat menanggapi gugatan kubu RK-Suswono tersebut, Todung mengaku pihaknya tetap optimistis akan memenangi proses sengketa Pilkada Jakarta 2024 di MK.
Terlebih kini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 20 pengacara untuk menghadapi gugatan RK-Suswono.
“Banyak advokat mau yang bergabung sama kami, tetapi kan kami proporsional saja mungkin ya 10 sampai 20 orang ya tim kami yang akan mewakili 03,” kata Todung dilansir WartakotaLive.com, Selasa, (10/12/2024).
Todung menegaskan, dalam proses persidangan di MK nanti, pihaknya akan fokus membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta sudah berjalan sesuai dengan aturan.
Todung mengklaim pihaknya memiliki tim hukum yang cukup kuat sehingga ia siap untuk menghadapi gugatan RK-Suswono di MK.
"Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi," terang Todung.
Terakhir, Todung berharap agar nanti MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.
Itu agar nantinya MK juga bisa melihat bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 ini telah berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.
Selain itu, menurut Todung, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Todung.
Sumber: WARTA KOTA