Risma-Gus Hans Resmi Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK
Dalam menggugat hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur ini, pihak Risma - Gus Hans
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan Risma-Gus Hans didaftarkan secara online, pada Rabu, 11 Desember 2024, tepat pukul 22:34:49 WIB malam.
"PHP Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Pemohon: Tri Rismaharini, Zahrul Azhar Asumta Gus Hans," dikutip dari situs MKRI, pada Rabu (11/12/2024).
Gugatan Risma-Gus Hans terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK e-AP3/12/2024.
Dalam menggugat hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur ini, pihak Risma - Gus Hans memberikan mandat kepada beberapa kuasa hukum.
Para kuasa hukum itu di antaranya, Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Baca juga: Miris! 13 Makam di Bulukumba Dibongkar Gara-gara Beda Pilihan Pilkada, Begini Awal Mulanya
Sebagai informasi, proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi Jawa Timur tuntas, pada Senin (9/12/2024) malam.
Dari penetapan suara, hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak unggul telak dengan meraih total suara 12.192.165.
Sementara, paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332.