Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK, Bawa 83 Bukti, termasuk Dugaan Keterlibatan ASN

Tim kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan menggugat hasil Pilkada Gubernur Sumut. Mereka membawa 83 bukti dugaan keterlibatan ASN secara masif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK, Bawa 83 Bukti, termasuk Dugaan Keterlibatan ASN
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Yance Aswin, perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan mendatangi di Gedung MK, Jakarta Pusat untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Sumatra Utara (Sumut) 2024, Rabu (11/12/2024).  Mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok). 


Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Sumatra Utara (Sumut) 2024, Rabu (11/12/2024). 

Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok).

Baca juga: Menantu Jokowi Unggul Jauh Versi Hitung Cepat Pilgub Sumut, Suara Sudah Masuk 50 Persen

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan," kata Yance Aswin, perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," ia menambahkan.

Yance juga menyoroti kejanggalan kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya, termasuk dugaan manipulasi suara di daerah tertentu. 

Salah satu contohnya adalah Kabupaten Humbang Hasundutan, di mana Bobby-Surya disebut meraih 100 persen suara meskipun tidak pernah mengunjungi daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," tegas Yance.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pasangan Bobby-Surya, yang dianggap minim pengalaman di tingkat provinsi, bisa mengalahkan petahana dengan selisih suara yang besar. 

Baca juga: KPU Kurangi Jumlah Pendukung Paslon pada Debat Ketiga Pilgub Sumut

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan," jelasnya.

"Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen," tambah Yance. 

Tim kuasa hukum Edy-Hasan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Sumut.

Sebagai informasi, KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024 dengan perolehan suara 3.645.611. 

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala berada di posisi kedua dengan 2.009.311 suara.

Gugatan ke MK ini didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB, dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas