Timses RIDO Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Pramono-Rano: Kalah-Menang Biasa, Harus Legawa
Kubu RIDO akan ajukan gugatan ke MK, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta pihak 01 menerima kekalahan pada Pilkada Jakarta.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespons hal ini, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, meminta kubu RIDO menerima kekalahan pada Pilkada Jakarta.
“Saya minta nomor satu, jangan istilahnya emosional, kalah menang setelah pesta demokrasi sudah biasa, harus legawa,” ucapnya, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (10/11/2024).
Prasetyo Edi meminta pihak RIDO tak mencari-cari kesalahan untuk memuluskan langkah mereka ke MK.
Apalagi, hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunjukkan selisih yang jauh.
Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno berada di posisi teratas dengan memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono hanya mencatatkan 1.718.160 suara (39,4 persen) dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).
“Kalau dia memang tidak mau menerima hasil ini, silakan saja ke MK, itu kan alurnya, tapi jangan dicari-cari karena perbandingannya satu dan tiga hampir 10 persen, Bos, gimana dia mau ke MK,” ujarnya.
Meski angka partisipasi warga cukup rendah, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai Pilkada Jakarta sudah berjalan dengan sangat baik.
“Saya berterima kasih kepada KPU dan aparat keamanan bahwa pilkada sangat demokratis,” tuturnya.
Baca juga: Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Optimistis Hadapi Gugatan RK-Suswono, Sudah Siapkan 20 Pengacara
Belum Ajukan Gugatan
Sampai Selasa malam, kubu RIDO masih belum mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.
Padahal, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini.
Pasalnya, perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.