Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoal hasil Pilgub Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi MK pada Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dan tercatat dengan akta permohonan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara yang diajukan adalah sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, dengan pihak pemohon adalah pasangan Andika-Hendrar, dan termohon adalah KPU.
Pasangan Andika-Hendrar menggugat hasil penetapan KPU yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Dalam hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Jawa Tengah, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 11.390.191 suara.
Sementara itu, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendrar) memperoleh 7.830.084 suara, selisih sekitar 3,5 juta suara.
Gugatan pasangan Andika-Hendrar merupakan bagian dari 267 permohonan PHP yang telah diterima Mahkamah Konstitusi hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan terkait sengketa Pilgub, 208 terkait Pilbup, dan 47 terkait Pilwalkot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.