Batal Gugat ke MK, PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Kalah
Eko mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilkada Jakarta.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, mengatakan pasangan Ridwan Kamil-Suswono sudah legowo atas hasil Pilkada Jakarta 2024 yang dimenangkan Pramono Anung-Rano Karno.
"Menyatakan bahwa Pak Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legowo atas kemenangan yang diraih oleh nomor urut 3," kata Eko, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: PAN Beri Selamat ke Pramono-Rano yang Telah Memenangkan Pilkada Jakarta: Kita Tidak Perlu ke MK
Eko mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilkada Jakarta.
"Yang pertama adalah kita ya artinya memberikan selamat kepada pemenang dalam hal ini Mas Pram dan Mas Rano untuk menjadi gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Dia menyebut, KIM Plus berharap pasangan kepada Pramono-Rano agar secepatnya membereskan masalah Jakarta.
"Jadi ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan mas Pram dan juga Rano," ucapnya.
Eko menegaskan, Ridwan Kamil-Suswono memang membatalkan rencana untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut atas keputusan seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," ungkap Eko.
Baca juga: Respons Kubu Pram-Rano, Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Sengketa Hasil Pilgub Jakarta ke MK
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.