Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024
Tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono tetap bersikukuh ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono tetap bersikukuh ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Eko mengatakan, meskipun pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi temuan terkait kecurangan tidak bisa diabaikan.
"Kan enggak usah saya ngomong kan juga sudah terlihat kan, sudah ditemukan yang dicoblos nomor 3 sekian di Jakarta Timur," kata Eko.
Menurutnya, dari beberapa kejadian tersebut seharusnya bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Terus banyak yang harus kita lakukan PSU, pemungutan suara ulang dan sebagainya," ujar Eko.
Baca juga: PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Atas Kemenangan Pramono-Rano, Batal Gugat ke MK
Namun, Eko juga menyadari bahwa proses hukum yang panjang akan membebani masyarakat.
"Cuma begini lho, kalau kita nanti ke MK lagi dan sebagainya kasihan masyarakat Jakarta sudah capek, sudah lelah gitu lho ya. Sudah capek sudah lelah dengan kemarin Pilpres, ada Pileg terus sekarang ada Pilkada, udah gitu harus ke MK dan sebagainya," ucapnya.
Dia berharap, pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta bisa bekerja dengan baik.
"Buat saya sudah lah, karena kita move on, kita men-support, mendukung untuk kemenangan nomor 3 ya," ungkap Eko.
Baca juga: Batal Gugat ke MK, PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Kalah
Hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.