BREAKING NEWS Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Tim hukum pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas waktu pengajuan sengketa berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, keduanya secara resmi menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).
Sesuai aturan, peserta Pilkada memiliki waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.
Setelah permohonan diterima, MK diberi waktu hingga 45 hari untuk menyidangkan dan memutus perkara yang diajukan.
Namun, berdasarkan pantauan, tidak ada upaya dari tim RIDO dan Dharma-Kun untuk mendaftarkan gugatan, sehingga pasangan tersebut dianggap menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.
Hasil Resmi Pilkada Jakarta
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU:
1. Ridwan Kamil-Suswono (RIDO): 1.718.160 suara (39,40 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Doel): 2.183.239 suara (50,07 persen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.