Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Tim Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Berkas Alat Bukti
Tim Paslon Risma- Gus Hans menyerahkan sebanyak 3.900 berkas ke MK sebagai alat bukti terkait gugatan sengketa Pilkada Jatim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim paslon nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan, pada Rabu (11/12/2024) malam.
Baca juga: Pantau Perolehan Suara Pilgub Jatim 2024, Khofifah Sudah Siapkan Tim Khusus di Seluruh TPS
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan, dalam pengajuan gugatan ini, pihaknya menyerahkan kurang lebih sebanyak 3.900 berkas sebagai alat bukti.
"(Sengketa hasil Pilgub) Jatim (menyerahkan) 3.900 berkas," ungkap Ronny, kepada Tribunnews.com, Rabu malam.
Ronny menuturkan, PDI Perjuangan tidak hanya mengajukan gugatan untuk Pilgub Jatim, tapi juga permohonan perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dari paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Ia enggan mengungkapkan mengenai alat bukti yang diserahkan ke MK untuk gugatan dari paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Kata Ronny, pihaknya mengerahkan sebanyak sembilan advokat untuk menangani gugatan dari paslon Risma-Gus Hans dan lebih dari 20 advokat untuk permohonan dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"9 advokat untuk Jatim. Kira-kira lebih dari 20 untuk Jateng," jelasnya.
Baca juga: Pilkada 2024 di Mata Media Asing, Bloomberg Soroti Pilgub Jatim yang Semua Kandidatnya Perempuan
Sementara itu, untuk Pilgub Jatim, pihaknya menemukan, bahwa surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota.
"Kami menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di (pilkada) provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota," ungkapnya.
Kata Ronny, di tingkat kabupaten/kota kurang lebih sebanyak 600 ribu surat suara tidak terpakai. Sedangkan di provinsi terdapat sebanyak 1,2 juta.
"Di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1,2 juta. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM (terstruktur, sistematif, dan masif). Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi," jelasnya.
Selain itu, Ronny mengungkapkan, di Jawa Timur, pihaknya menemukan perolehan suara Risma-Gus Hans menunjukkan hasil 0 alias nihil di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.