Ketua MK Sebut Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Tak Sesuai Prediksi: Ada yang Sudah Legowo Kalah
Ketua MK Suhartoyo mengatakan ada banyak faktor yang jadi penyebab kenapa jumlah permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 tidak sesuai proyeksi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan ada banyak faktor yang jadi penyebab kenapa jumlah permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 tidak sesuai angka proyeksi.
Sebelumnya, saat melantik Gugus Tugas Penanganan Pilkada pada November lalu, Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara yang masuk.
Hal itu mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.
Namun, hingga Kamis (12/12/2024) malam, MK menerima total 278 perkara yang tergabung atas sengketa gubernur, wali kota, dan bupati.
"Ya pasti banyak varian, masing-masing punya argumentasi. Mungkin di antara mereka sudah ada secara legowo menerima kekalahan, bisa jadi, karena memang tidak mau memperpanjang persoalan, sehingga dia harus menerima kenyataan itu," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo
Suhartoyo mengatakan pihaknya memang harus selalu punya proyeksi dalam setiap kegiatan pengadilan meskipun angka itu meleset.
"Itu kan sebenarnya hanya proyeksi, setiap kita punya event itu kan selalu punya proyeksi jumlah. Tapi ya selama ini kan mendekati saja, tidak selalu tepat kan, bisa kurang bisa lebih," tuturnya.
Suhartoyo menampik saat ditanya angka yang tidak sesuai proyeksi dipengaruhi turunnya minat masyarakat untuk melapor ke MK serta disebabkan political fatigue.
Baca juga: Pengamat Duga 2 Faktor Ini Buat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nggak Pede?
Menurut Suhartoyo, Pilkada Serentak 2024 baru pertama kali dilakukan menjadi satu alasan angka gugatan yang tidak sesuai proyeksi.
"Ya, belum bisa dikatakan seperti itu, karena kan Pilkada Serentak itu kan baru terjadi sekarang ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.