Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Masih Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada Meski Batas Waktu Berakhir, RIDO Bisa Daftar?

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MK Masih Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada Meski Batas Waktu Berakhir, RIDO Bisa Daftar?
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.

Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

Pasalnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam. 

"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024) lalu.  

Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Baca juga: Di Hadapan Puan, Bahlil Sindir Ada Pihak Merasa Paling Bersih di Pilkada 2024

Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan. 

"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.

"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya. 

Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas