Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ajukan Sengketa Pilkada Jatim dan Jateng di Last Minute

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memerlukan banyak persiapan sebelum akhirnya resmi mengajukan gugatan ke MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ajukan Sengketa Pilkada Jatim dan Jateng di Last Minute
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan gugatan permohonan sengketa Pilkada di detik-detik terakhir sebelum masa waktu pengajuan ditutup. 

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memerlukan banyak persiapan sebelum akhirnya resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tentunya kami dalam hal ini perlu persiapan ya,” ujar Ronny kepada awak media di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam. 

Untuk Jatim, Ronny mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di 3.900 TPS, di mana suara pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans tercatat nol.

Hal ini dianggap tidak masuk akal mengingat tim mereka memiliki saksi di TPS tersebut.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama,” kata Ronny.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ditemukan pula kejanggalan terkait jumlah surat suara yang tidak terpakai. Di tingkat Kabupaten/Kota, jumlah surat suara yang tidak terpakai tercatat sekitar 600 ribu, sedangkan di tingkat Provinsi mencapai 1,2 juta. 

Selisih besar ini dianggap sebagai indikasi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi di sidang MK,” tambah Ronny.

Sementara itu, untuk Jateng, pihaknya mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Dugaan ini mencakup panggilan-panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan lawan.

“Ini nanti kita akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny.

Ronny optimis proses di MK akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. 

Gugatan dari kedua pasangan calon ini menambah jumlah perkara sengketa Pilkada yang diterima MK. 

Hingga Rabu malam, total ada 271 permohonan PHP yang terdaftar di MK, termasuk 14 untuk pemilihan gubernur, 47 pemilihan walikota, dan 210 pemilihan bupati. 

Baca juga: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari sejak permohonan diterima untuk memproses dan memutus perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas