Pengamat Duga 2 Faktor Ini Buat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nggak Pede?
Pengamat politik Adi Prayitno memiliki pandangan berbeda dengan batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK merupakan keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar
Namun, pengamat politik Adi Prayitno memiliki pandangan berbeda dengan batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Pertama, Adi Prayitno menilai tim Ridwan Kamil-Suswono sulit untuk membuktikan tuduhan bahwa Pilkada Jakarta diwarnai kecurangan.
Baca juga: Batal Gugat ke MK, PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Kalah
"Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil Pilkada. Termasuk tuduhan kecurangan TSM sangat sulit dibuktikan selama ini," kata Adi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).
Faktor kedua, kata Adi Prayitno adalah berkaitan dengan selisih suara hampir 10 persen. Menurutnya, dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh akan sulit bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono membalikkan keadaan.
"Kedua, di UU Pilkada juga disebutkan untuk provinsi yang jumlah penduduknya 6-12 juta selisih suara yang bisa digugat maksimal 1 persen. Sementara RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) kalahnya kurang lebih 9-10 persen," paparnya.
"Tim RIDO terlihat pesimis buktikan dugaan kecurangan ke MK," tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Pramono Anung-Ridwan Kamil mendapatkan perolehan 2.183.239 suara atau setara 50,067 persen.
Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di peringkat kedua dengan capaian 1.718.160 suara (39,4 persen).
Sedangkan, posisi terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar
Faktor Rasionalitas Hingga Kegaduhan Politik
Pengamat politik Herry Mendrofa menduga setidaknya ada lima faktor yang mungkin membuat RIDO memutuskan tidak menggugat ke MK.
"Pertama ini soal kalkulasi saja, RK melihat rasionalitas gap elektoralnya yang cukup jauh ya dengan Pramono dan saya rasa pilihan tidak menggugat adalah benar," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).
Kedua, katanya, soal kegaduhan politik saat menggugat yang dinilai hanya akan menguras energi semua pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.