Pengamat Duga 5 Faktor Ini yang Membuat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ia menduga setidaknya ada lima faktor yang mungkin membuat RIDO memutuskan tidak menggugat ke MK.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.
Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka.
Padahal saat ditetapkannya hasil rekapitulasi tersebut, tim RK-Suswono sudah bulat untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Menurut tim hukum RK-Suswono, ada banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Jakarta, sehingga perlu untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata, dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata dia.
Bahkan, salah satu tim hukum RK-Suswono, bernama Faizal Hafied, mengaku persiapannya mengajukan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen.
Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Tak ada tuntutan RIDO terhadap rekapitulasi yang menangkan Pramono-Rano.
Pengamat politik Herry Mendrofa memberikan analisanya terkait hal di atas.
Ia menduga setidaknya ada lima faktor yang mungkin membuat RIDO memutuskan tidak menggugat ke MK.
"Pertama ini soal kalkulasi saja, RK melihat rasionalitas gap elektoralnya yang cukup jauh ya dengan Pramono dan saya rasa pilihan tidak menggugat adalah benar," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).
Kedua, katanya, soal kegaduhan politik saat menggugat yang dinilai hanya akan menguras energi semua pihak.
"Ketiga, RK dan KIM plus sepertinya menghitung ulang jika terjadi tekanan terhadap putusan MK maka dapat dipastikan bahwa terjadi polarisasi politik yang menguat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.